Pada hari Kamis, Kapolres Metro Jakarta Barat mengumumkan bahwa kepolisian berhasil membongkar sindikat produksi oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat. Empat orang anggota sindikat telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka diduga mencampur oli bekas dengan cairan parafin dan memasarkannya dengan merek ternama seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Sindikat ini bahkan membuat jeriken sendiri untuk menyesuaikan bentuknya dengan merek aslinya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk botol oli palsu, mesin pres, tutup botol, kartu kilometer palsu, dan stiker palsu dengan berbagai merek terkenal.
Para pelaku dijerat dengan beberapa Pasal Undang-Undang di antaranya Pasal 120 tentang Perindustrian, Pasal 113 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 dan 8 tentang Perlindungan Konsumen. Saat jumpa pers, polisi menunjukkan sejumlah oli palsu merek ternama yang disita beserta alat-alat produksi lainnya. Kejahatan ini dapat membahayakan konsumen dan merugikan perusahaan asli yang telah diakui mereknya. Hal ini menggarisbawahi pentingnya keberadaan penegakan hukum dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.












