Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, mengungkapkan pendapatnya terkait polemik transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama digital antara kedua negara. Menurutnya, hal ini harus selalu mengikuti kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan sebagai instrumen utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara. Sarmuji yakin bahwa pemerintah Indonesia akan mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melanggar hukum tersebut dan tetap menjunjung tinggi hak-hak warganya serta kedaulatan hukum di tingkat nasional.
Sarmuji juga menyoroti pernyataan resmi dari Gedung Putih yang menunjukkan komitmen Amerika Serikat untuk patuh pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi. Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak berarti Indonesia tunduk, namun Amerika Serikat mengakui dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Transfer data diatur dalam mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur untuk mengelola lalu lintas data pribadi antar negara.
Legislator asal Jawa Timur itu menambahkan bahwa praktek aliran data lintas negara merupakan hal yang umum dalam ekosistem digital global. Negara-negara maju, seperti anggota G7, telah membangun mekanisme serupa sebelumnya. Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang bermanfaat bagi warga Indonesia, terutama dalam melindungi data pribadi mereka saat menggunakan layanan digital dari perusahaan-perusahaan AS.
Sarmuji juga mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arena digital global tanpa mengorbankan hak-hak warganya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola data secara nasional. Selain itu, edukasi dan transparansi dianggap menjadi kunci keberhasilan kerja sama ini agar dipahami manfaatnya dan batas hukumnya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait transfer data pribadi lintas negara harus tetap berada dalam pengawasan penuh DPR RI, karena hal tersebut melibatkan hak-hak dasar warga negara.