Pada Jumat, 25 Juli 2025, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan putusan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Keputusan ini didasarkan pada fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan oleh majelis hakim. Hasto dinilai sebagai pelaku yang sangat penting dalam kasus ini, dengan peran yang tidak dapat digantikan oleh orang lain. Akibatnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta rupiah. Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya mencapai hingga 7 tahun penjara, hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Hal ini membuat KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Penyelidikan terhadap kasus Harun Masiku juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Memberi Dana Suap pada Harun Masiku

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…