Pelecehan Anak di Jaktim: Pelaku Ditangkap setelah Diserahkan Keluarga

Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berinisial A (4) di kawasan Makasar, Jakarta Timur, berhasil ditangkap polisi setelah diserahkan oleh keluarganya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan bahwa keluarga tersangka menyerahkan langsung pelaku ke tokoh masyarakat untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Kejadian dugaan pelecehan tersebut dilaporkan oleh tetangga pada Selasa (22/7) dan terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi tidak terpuji dan menghilang, namun akhirnya keluarga tersangka menyerahkannya ke polisi setelah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sebelumnya, keluarga tersangka sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum. Namun, terduga pelaku tidak hadir dalam mediasi yang diadakan oleh pihak keluarga korban. Nenek korban bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan selama pelaku hadir dalam mediasi, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus pelecehan anak untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Source link