Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus masih menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki kasus ini terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan dimulai dari agensi umrah dan haji yang merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum digunakan oleh masyarakat. KPK juga telah memeriksa pemilik agensi tersebut dan akan terus menggali informasi berjenjang mulai dari travel hingga penyelenggara haji di Kemenag. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 20.000, namun pembagian kuota antara haji khusus dan reguler tidak sesuai dengan aturan. KPK juga telah memanggil beberapa pihak, termasuk ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kasus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya dengan titik sorotan utama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak proporsional.
KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Jual Beli Kuota Haji

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…