Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal ini juga berpotensi untuk melanggar hukum korupsi. Mahfud mengkritik pemerintah karena dinilai mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan bahwa MK secara jelas melarang wamen untuk menjabat sebagai komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier. Mahfud juga menyoroti konflik kepentingan terkait dengan pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK yang merangkap jabatan di BUMN, yang seharusnya diawasi secara independen. Dia menegaskan bahwa merangkap jabatan tersebut dapat dianggap sebagai memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Analyst komunikasi politik, Hendri Satrio juga turut bertanya mengenai kemungkinan korupsi terkait dengan merangkap jabatan sebagai komisaris. Mahfud menjelaskan bahwa tindakan merangkap jabatan tersebut dapat menyebabkan unsur korupsi, bahkan pihak yang memberikan jabatan pun dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia juga memperingatkan bahwa sikap abai terhadap putusan MK ini dapat membahayakan tatanan konstitusional dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Mahfud menekankan pentingnya pemerintah untuk menghormati dan menjalankan putusan MK demi menjaga kepatuhan hukum.
Mahfud MD: Rangkap Wamen & Komisaris Beresiko Terjerat Kasus Korupsi

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…