Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman oleh dua orang berinisial TY dan DBR terhadap seorang pedagang nanas di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/7) di Jalan Raya Mustikasari. Pedagang nanas Y menolak memberikan buah nanas kepada dua orang itu, yang mengaku sebagai anggota ormas. Akibatnya, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelum keduanya meninggalkan tempat kejadian. Namun, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam dan mengancam korban dengan golok. Ketika korban mencari pertolongan, pelaku mengejar korban hingga saksi berhasil melerai pertikaian. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Terancam Oknum Ormas
Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa seorang pria berinisial AYA (31) yang terjatuh dari lantai…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah meluncurkan operasi penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan Operasi Bina Tertib Praja untuk mencari…

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah Jakarta pada Jumat (6/3). Polda Metro Jaya…







