Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Terancam Oknum Ormas

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman oleh dua orang berinisial TY dan DBR terhadap seorang pedagang nanas di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/7) di Jalan Raya Mustikasari. Pedagang nanas Y menolak memberikan buah nanas kepada dua orang itu, yang mengaku sebagai anggota ormas. Akibatnya, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelum keduanya meninggalkan tempat kejadian. Namun, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam dan mengancam korban dengan golok. Ketika korban mencari pertolongan, pelaku mengejar korban hingga saksi berhasil melerai pertikaian. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Source link