Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kronologi kejadian dimulai saat tersangka sedang bermain handphone sementara istrinya dan anak-anaknya sudah tertidur. Tersangka kemudian mendekati korban yang sedang tidur di kamarnya, melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku sudah dilaporkan berdasarkan LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 10 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak empat kali. Hal ini merupakan tindakan yang sangat mengutuk dan dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini. Semoga kasus seperti ini tidak terulang dan korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas. Kita semua harus bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

Source link