Pengacara ternama Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengkritik keras kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening bank masyarakat yang tidak melakukan transaksi selama 3-12 bulan. Melalui akun media sosialnya, Hotman menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang mengadu kepadanya terkait aturan baru ini. Dia menunjukkan keprihatinannya terhadap masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang mungkin sulit dalam akses dan pemahaman terhadap layanan perbankan. Hotman juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.
Menurut Hotman, pembekuan rekening seperti ini tidak adil dan dianggap melanggar hak asasi manusia. Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus segera dicabut karena dinilai tidak adil dan tidak proporsional. PPATK sebelumnya telah mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif yang tidak melakukan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif untuk kegiatan ilegal seperti judi online atau pencucian uang.
Meskipun demikian, PPATK menjamin bahwa dana di rekening yang diblokir sementara tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk memberi sinyal kepada nasabah bahwa rekening mereka masih aktif meskipun tidak digunakan. Hotman menyerukan agar pemerintah tidak membuat repot rakyatnya sendiri, karena ia yakin bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberi dampak yang baik bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berada di pedesaan.