Polda Riau berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Riau atas penanganan kasus ini. Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan tuntas. Tersangka utama, berinisial RG, pemilik Toko Beras Murni di Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya. Barang bukti sebanyak 9.745 kg beras oplosan berhasil diamankan bersama dengan alat produksi, dokumen, benang jahit, dan timbangan digital. Kasus ini menciptakan keuntungan ilegal hampir satu miliar rupiah selama periode 2024 hingga 2025. Polda Riau menjerat tersangka dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum tanpa kompromi, terutama di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat. Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyatakan bahwa peredaran beras oplosan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap hak rakyat. Kasus ini membuktikan bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan hanya etika, melainkan kewajiban hukum dan moral yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Bukti Nyata: Negara Hadir Lindungi Konsumen

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…