Pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai dengan konstitusi, kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi. Habiburokhman menjelaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi dalam proses pemberian amnesti dan abolisi. Dia menilai bahwa Prabowo memiliki pertimbangan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara. DPR RI juga telah menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR memberikan persetujuan atas kedua permintaan tersebut.
Amnesti dan Abolisi: Klarifikasi atas Kasus Hasto-Tom Lembong

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…