Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian pengampunan tidak selalu harus menunggu perkara hukum menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi respons terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang belum mencapai status inkrah tetapi sudah diberikan amnesti. Menurut Supratman, baik amnesti maupun abolisi, yang masing-masing menghentikan proses penuntutan dan memberikan pengampunan, tidak memiliki aturan yang mengharuskan keputusannya untuk menunggu proses inkrah. Pengampunan bagi pihak yang terlibat dalam kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan kapan saja. Pemberian amnesti dan abolisi dianggap bagian dari upaya rekonsiliasi. Presiden Prabowo Subianto berkeinginan untuk menyatukan seluruh komponen bangsa dalam membangun bersama. DPR RI telah menyetujui usulan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut merupakan bagian dari langkah rekonsiliasi yang diharapkan dapat mempersatukan semua elemen kekuatan politik dalam membangun bangsa.
Menkum Supratman: Perkara Belum Inkrah, Bisa Diampuni

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…