Pada tanggal 7 Agustus mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani. Hakim Kairul Soleh memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi hingga tanggal tersebut setelah mendengar bahwa masih ada saksi lain yang perlu dipanggil oleh JPU. Kairul berharap agar persiapan dapat dilakukan dengan baik oleh para saksi, Nikita Mirzani, dan asistennya, Ismail Marzuki.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi yang dihadirkan adalah dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya. Kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani di PN Jaksel berkaitan dengan produk Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM. JPU menuduh Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp4 miliar kepada bos perawatan kulit dokter Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualnya.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni dengan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sesuai pasal-pasal yang tercantum dalam UU ITE dan UU Pencucian Uang. Nikita didakwa menggunakan uang dari pemerasan tersebut untuk membayar sisa kredit rumahnya. Selanjutnya, Nikita diharapkan untuk kembali ke tahanan dan JPU akan memanggilnya kembali untuk sidang berikutnya.












