Ruben Onsu, seorang presenter ternama di Indonesia, menjatuhkan laporan ke Polisi Daerah Metro Jaya terkait perundungan dan fitnah yang dialami oleh putri pertamanya, TPO. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa akun media sosial TikTok dengan nama Vina Run diduga melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan anak di bawah umur tersebut. Meskipun sudah diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menghapus konten, pemilik akun tersebut justru menambah postingan yang merugikan. Akibatnya, Ruben Onsu memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Menurut Minola, aparat kepolisian dipercayai mampu melacak pelaku berdasarkan alamat IP, dan pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal tersebut. Ruben Onsu sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan maaf kepada pemilik akun tersebut terkait kasus ini demi perlindungan anaknya. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Juli 2025 dengan dasar hukum Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan undang-undang ITE serta Pasal 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut namun belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai perlindungan anak dan dampak negatif dari perundungan online. Ruben Onsu memastikan bahwa ia akan terus memperjuangkan keadilan untuk putri pertamanya tanpa memandang latar belakang pelaku.












