Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarluaskan secara tidak sah kepada masyarakat. Para pelaku, dengan inisial S (53) dan KF (30), melakukan penyiaran ulang beberapa kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan cara memodifikasi set top box dan perangkat pendukung, kemudian menyalurkannya melalui penarikan kabel ke rumah pelanggan.
Peristiwa ini terjadi pada 5 April 2024 dan pihak PT. Mediatama Televisi melaporkan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Setelah penyelidikan dilakukan, tersangka terbukti menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan kanal milik PT. Mediatama Televisi tanpa izin resmi.
Para tersangka saat melakukan penyiaran tidak memiliki izin dari PT. Mediatama Televisi, pemegang hak siar, untuk menyiarkan kanal tersebut kepada masyarakat umum. Selanjutnya, Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka di Jawa Timur pada Kamis (24/7).
Saat diinterogasi, tersangka S dan KF mengakui menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan. Tersangka S berhasil meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan, sedangkan tersangka KF mendapat Rp10 juta per bulan selama enam bulan beroperasi.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang terkait akses ilegal dan pembajakan siaran. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, Polda Metro Jaya terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan digital guna menjaga keamanan serta keberlangsungan industri hiburan yang sah dan legal.












