Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari kelompok Ultras Garuda. Motif dari penganiayaan tersebut adalah karena spanduk yang dipasang oleh kelompok para pelaku dicopot oleh pendukung dari Ultras Garuda. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), semuanya merupakan pendukung Curva Sub Garuda. Korban, yang merupakan pendukung Ultras Garuda Indonesia, tidak melawan saat dia dikeroyok oleh para pelaku dengan cara ditendang dan dipukul setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya, keempat pelaku ini menantang korban untuk berduel setelah menuduh bahwa yang mencopot spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda. Keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain keempat pelaku yang berhasil ditangkap, polisi masih mengejar satu orang lain yang dikenal sebagai DPO dan telah melakukan penusukan terhadap korban.
Budi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah berupaya untuk mengejar pelaku lain yang masih buron dan telah diidentifikasi. Semua ini merupakan upaya penegakan hukum dan keamanan untuk menjaga ketertiban di Jakarta.












