Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan pandangannya bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” bersanding dengan bendera Merah Putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Pigai, larangan tersebut penting untuk menjaga simbol-simbol nasional dan dianggap sebagai tindakan makar. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam menanggapi isu-isu yang berkaitan dengan integritas dan stabilitas negara. Keputusan pelarangan ini diharapkan akan mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pigai juga menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berkaitan dengan pembatasan kebebasan ekspresi, melainkan sebagai langkah untuk menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Dengan adanya dukungan dari kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, Pigai berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas negara dalam momentum perayaan Hari Kemerdekaan.
Menteri Pigai: Negara Berhak Larang Pengibaran Bendera One Piece

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…