Berita  

Alasan Panser Anoa Kepung Kejagung: Fakta Terkini

Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa pengerahan kendaraan tempur (ranpur) TNI untuk menjaga gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan dilakukan atas permintaan dari pihak Kejagung. Kristomei menjelaskan bahwa pengerahan tersebut merupakan bagian dari tugas rutin pengamanan yang diminta oleh Kejagung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Selain itu, kerja sama perlindungan juga tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.

Meskipun demikian, alasan konkret di balik permintaan Kejagung kepada TNI untuk mengerahkan ranpur tidak dijelaskan secara rinci oleh Kristomei. Sebelumnya, Kejagung telah mengungkapkan bahwa keberadaan dua unit ranpur jenis Anoa 6×6 di kawasan Gedung Kejagung dimaksudkan untuk pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di lokasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas rutin dan untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan tim PKH yang bekerja di kantor tersebut.

Dengan demikian, pengerahan ranpur TNI untuk menjaga Kejagung merupakan upaya yang dilakukan sesuai dengan protokol pengamanan yang telah disepakati antara TNI dan Kejagung dalam rangka perlindungan terhadap kantor Kejagung dan kelancaran tugas-tugas yang ada di dalamnya.

Source link

Exit mobile version