Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan legislator. Meskipun demikian, informasi mengenai apakah keduanya berasal dari tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten belum dapat dipastikan. KPK sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori terkait dengan kasus ini. Penyidikan tersebut masih berlangsung, dan KPK terus berupaya dalam mengungkap kebenaran terkait dengan dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia.
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…