Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku dugaan pemerasan dan perusakan gerobak milik pedagang cilok di kawasan Tanah Abang. Peristiwa terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.40 WIB di dekat Halte Busway Tosari. Pelaku memeras korban yang baru tiba untuk berjualan dan merusak etalase kaca gerobak hingga pecah karena tidak diberi uang, menyebabkan kerugian sekitar Rp250 ribu. Penanganan kasus sempat terkendala karena korban tidak langsung melapor sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa tim perlu memastikan kebenaran informasi dengan menelusuri korban, saksi, dan lokasi kejadian sebelum melakukan penangkapan. Dari pengecekan diketahui korban NH belum membuat laporan ke Polisi, kemudian tim mencari keberadaan korban, melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Kejadian pemerasan dan perusakan gerobak pedagang cilok tersebut menjadi sorotan dan dalam proses penegakan hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Semua informasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra pada konferensi pers di Jakarta.












