KPK Mengungkap Fee Travel Haji yang Capai 7.000 Dolar AS per Kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa biaya komitmen atau fee yang diduga dibayarkan agen perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus mencapai hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa nominal fee tersebut bervariasi antar-travel, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS. Perbedaan biaya tersebut dipengaruhi oleh reputasi agen travel, kualitas layanan, dan lokasi akomodasi jamaah selama di Tanah Suci.
Asep juga menambahkan bahwa biaya yang berbeda-beda ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti reputasi agen travel, kualitas layanan, dan lokasi akomodasi di sekitar Masjidil Haram. Hal ini membuat harga kuota haji beragam mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS. KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025 dan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.