Berita  

Eks Kepala PPATK Ungkap Rekening Nikita Mirzani yang Diobrak-abrik – Berita Terbaru SEO

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama jika nasabah tersebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memberikan dasar hukum bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah kepada bank dalam rangka penegakan hukum.

Yunus juga menekankan bahwa bank memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum tanpa takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena di atas segalanya adalah kepentingan umum penegakan hukum. Hal ini disampaikan dalam tanggapannya terkait kasus Nikita Mirzani yang merasa keberatan data rekeningnya diungkap dalam persidangan.

Menurut Pasal 72 ayat (2) UU TPPU, rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan dapat dikecualikan untuk kepentingan pemeriksaan kasus pencucian uang oleh penegak hukum. Sebagai penyedia jasa keuangan, bank diharapkan segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.

Pengamat hukum Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa persetujuan langsung dari nasabah terjerat. Kerahasiaan data perbankan pun tidak bersifat mutlak dan data rekening dapat dibuka sebagai alat bukti di persidangan demi kepentingan peradilan. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa terbuka dan dibukanya data perbankan juga demi kepentingan penegakan hukum yang lebih besar.

Source link

Exit mobile version