PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina pada Rabu Siang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu siang pukul 13.00 WIB. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, sesuai dengan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten. Waktu pelaksanaan sidang bisa disesuaikan dengan kesiapan pihak terkait. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, permohonan PK Silfester tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis satu tahun penjara karena dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun diajukan banding, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, belum dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Source link