Silfester Absen dari Sidang PK di PN Jaksel karena Sakit

Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan kesehatan. Pada sidang itu, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengumumkan bahwa Silfester Matutina tidak hadir dan menyampaikan surat permohonan serta informasi sakit yang diterima dari kuasa hukum pemohon. Dengan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada 27 Agustus mendatang.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina dilakukan dalam upaya hukum untuk menghadapi kasus penyebaran fitnah yang menyangkut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan meskipun PK diajukan. Diajukan pada tanggal 5 Agustus, permohonan PK Silfester Matutina telah diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, telah divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun mengajukan banding, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. Artinya, sidang PK yang ditunda akan dilanjutkan pada 27 Agustus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Source link