Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa penjual di kios tersebut menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban dan pemusnahan, namun penjual kios tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang.

Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta berbagai pihak lainnya turut serta dalam penggerebekan tersebut. Camat Jagakarsa, Santoso, juga mengimbau warga untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang. Hal ini dilakukan demi menjaga generasi penerus bangsa dari dampak negatifnya.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan terlarang, seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Akan terus diawasi dan diperangi oleh pihak berwenang untuk menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

Source link