Charlie Chandra, terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu, 20 Agustus 2025. Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh terdakwa serta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Muhammad Alfi Sahrin Usup, tidak ada alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Sebagai konsekuensi, Charlie dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan diminta tetap berada dalam tahanan. Selain itu, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang sudah dijalani Charlie dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam persidangan, barang bukti yang ditetapkan meliputi surat kuasa, lampiran, pernyataan tanda tanah, dan sebuah bundel sertifikat hak milik. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu. Dalam pertimbangan putusannya, hakim memberikan penilaian bahwa Charlie telah menimbulkan kerugian materi sebesar Rp 270 juta kepada PT Mandiri Bangun Makmur. Namun, terdakwa juga dinilai memiliki beberapa hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.