Polisi Tangsel Tangkap Tiga Pelaku dengan Ribuan Obat Keras

Pada Senin (18/8), pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis keras tanpa izin dari tiga pelaku di Tangerang Selatan. Ketiga pelaku, RK (33), SPU (21), dan FY (22), terlibat dalam penjualan obat keras daftar G melalui media sosial dengan pengantaran langsung atau jasa ekspedisi. Barang bukti yang disita berupa ribuan butir obat seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Yarindu, serta uang hasil penjualan, kartu identitas, ATM, buku catatan transaksi, handphone, printer label, kardus kemasan, dan lainnya.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Informasi tentang aktivitas mencurigakan di kontrakan di Rengas membawa polisi untuk mengungkap praktik ilegal ini. RK, SPU, dan FY saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka. Kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dilakukan untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Source link