Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ivon Setia Anggara dalam kasus tabrak lari di Penjaringan yang menyebabkan kematian seorang korban berinisial S (82). Keluarga korban menyambut baik keputusan tersebut dan berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan cepat untuk memberikan keadilan kepada korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak akan mengubah dakwaan yang telah disampaikan. Kejadian tragis ini terjadi saat korban, yang sedang melakukan jalan pagi rutin di komplek perumahan, ditabrak oleh mobil putih dari belakang. Pelaku kemudian kabur dari tempat kejadian, tanpa memberikan pertolongan kepada korban. Meskipun pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, keluarga korban berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya atas kasus tabrak lari ini. Situasi ini menunjukkan pentingnya keadilan dan pertanggungjawaban dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kehidupan manusia.
Hakim Tolak Eksepsi Kasus Tabrak Lari di Penjaringan: Analisis Detail
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal…

Satuan reserse kriminal umum di Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, mengajak masyarakat…

Aksi komplotan pencurian sepeda motor menggunakan senjata api viral di media sosial setelah terjadi di…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…







