Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26 kg di Depok: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I, yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang dari seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Berbagai kasus yang diungkap oleh kepolisian menjadi bukti nyata dari upaya keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Source link