Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47) setelah kabur selama dua bulan akibat cekcok masalah warisan di Jakarta Utara. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8).
Dijelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang berujung pada luka berat, yang dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara. Korban mengalami luka akibat pukulan dari benda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Korban dari kasus ini adalah kakak kandung pelaku, berinisial US (51), yang pada awalnya pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan karena melarikan diri. Insiden penganiayaan terjadi saat S bertemu dengan korban di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Pelaku turun dari motornya dan membawa alat tajam yang disimpan di jok motor untuk memukul kepala korban, sebagai hasil dari perselisihan terkait warisan.
Motif dari penganiayaan ini adalah konflik keluarga terkait dengan perebutan harta warisan, dimana pelaku sengaja membawa kapak di motornya dan langsung mengambilnya saat berhadapan dengan korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa bulan buron. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penanganan konflik keluarga dengan cara yang lebih damai dan terhindar dari kekerasan.












