Pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebanyak 57 narapidana high risk dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dengan didampingi pengawalan gabungan petugas dan Brimob dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana. Pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga lapas di wilayah Kepri, yakni Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan bahwa lebih dari seribu narapidana high risk yang melakukan pelanggaran telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran, khususnya terkait dengan zero toleransi terhadap narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lapas. Langkah ini merupakan respons atas arahan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memastikan disiplin dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Home
Berita
57 Napi High Risk Kepri Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Langkah Pemerintah dalam Penegakan Hukum
57 Napi High Risk Kepri Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Langkah Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…