Berita  

57 Napi High Risk Kepri Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Langkah Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebanyak 57 narapidana high risk dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dengan didampingi pengawalan gabungan petugas dan Brimob dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana. Pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga lapas di wilayah Kepri, yakni Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan bahwa lebih dari seribu narapidana high risk yang melakukan pelanggaran telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran, khususnya terkait dengan zero toleransi terhadap narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lapas. Langkah ini merupakan respons atas arahan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memastikan disiplin dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Source link

Exit mobile version