Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Sidang tersebut dijadwalkan pada Rabu siang di ruang sidang 5 PN Jaksel. Dalam proses sidang, pemohon PK atau kuasa hukumnya harus hadir sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012. Meskipun tidak ada regulasi yang menentukan jumlah maksimal absensi pemohon, kehadiran pemohon tetap menjadi pertimbangan bagi hakim. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan.
Pada sidang sebelumnya, PK Silfester ditunda karena Silfester mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat selama lima hari. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Silfester diduga menyebarkan fitnah saat berorasi pada tahun 2017. Vonis awal terhadap Silfester adalah satu tahun penjara, namun pada tingkat kasasi vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Itulah yang menjadi latar belakang dari permohonan PK yang diajukan oleh Silfester Matutina.












