Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati: 4 Tahun Penjara

Darmawati, seorang terdakwa dalam kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), divonis empat tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Selain itu, Darmawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Hakim memberikan pertimbangan atas keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, pengelola agen situs judi daring, dan klaster TPPU. Langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghasilkan penetapan 28 tersangka kasus judi daring yang melibatkan Kementerian Komdigi.

Pada April 2024, suami Darmawati diketahui terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Selama rentang waktu April hingga Oktober 2024, suami Darmawati menerima pembagian uang dari praktik tersebut dan menyerahkannya kepada istrinya baik secara langsung maupun melalui transfer. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Seluruh rangkaian kasus tersebut menjadi sorotan dalam proses hukum yang dijalani oleh Darmawati, menyoroti berbagai aspek pelanggaran yang terjadi dalam dunia judi daring di Indonesia.

Source link