Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan kebijakan pemangkasan dan penghapusan sejumlah tunjangan serta fasilitas untuk anggota dewan. Berdasarkan dokumen resmi, besarnya take home pay yang diterima oleh anggota DPR RI per bulan adalah sebesar Rp65.595.730. Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan konstitusional, serta tunjangan kehormatan dan fungsi lainnya. Total bruto gaji dewan adalah sebesar Rp74,21 juta dengan potongan PPh 15% sebesar Rp8,61 juta, sehingga take home pay yang diterima setelah potongan tersebut adalah sebesar Rp65,59 juta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat pimpinan dengan seluruh ketua fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, untuk membahas tuntutan rakyat bersama pimpinan fraksi di DPR. Pertemuan tersebut menyetujui penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi DPR sebagai langkah awal reformasi kelembagaan. DPR akan terus membuka ruang evaluasi dan mendengar aspirasi rakyat guna memimpin proses reformasi DPR sesuai dengan harapan masyarakat.
DPR Umumkan Pemangkasan Tunjangan: Take Home Pay Anggota Rp65,5 Juta

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…