Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah mengajukan banding terkait sanksi etik yang diberlakukan atas kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Ini adalah tanggapan atas keputusan sidang KKEP yang diselenggarakan minggu lalu. Kompol Cosmas dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat didemosiselama tujuh tahun karena melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Affan Kurniawan tewas dalam kejadian tersebut setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob. Ini terjadi selama demo di DPR pada tanggal 28 Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Tujuh anggota Brimob terlibat dalam insiden tersebut, yaitu Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Semua mereka telah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait kasus ini.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan tanggapan positif terhadap tuntutan untuk tim investigasi independen yang berfokus pada kasus kematian Affan. Ini dianggap sebagai langkah yang masuk akal dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Semua pihak menanti perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.