Berita  

Pelaporan Ferry Irwandi oleh IPW ke Polisi: Analisis Legal Standing

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait laporan yang dibuat oleh Dansatsiber TNI terhadap aktivis Ferry Irwandi. Menurut IPW, laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena TNI bukan pihak korban sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai pernyataan Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam negara hukum demokratis, kritik yang disampaikan oleh warga sipil merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Ferry Irwandi memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya mengenai isu yang dianggap penting, seperti yang pernah disampaikannya dalam wawancara media terkait dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aksi unjuk rasa.

Sugeng mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa lembaga negara, instansi pemerintahan, dan pejabatnya tidak diizinkan membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Sebagai tambahan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang TNI juga menegaskan bahwa TNI berwenang dalam operasi militer selain perang, namun tidak dalam penegakan hukum. IPW mendesak Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap aduan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi karena tidak didasari oleh hukum yang jelas.

Source link

Exit mobile version