Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan konten dari seorang kreator bernama Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi delik aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan oleh lembaga institusi seperti TNI. Yusril menyarankan agar TNI lebih memilih jalur dialog dengan CEO Malaka Project tersebut daripada mengambil tindakan hukum langsung. Dia menekankan pentingnya komunikasi dan dialog sebagai langkah pertama, dengan langkah hukum hanya sebagai pilihan terakhir jika segala cara sudah dicoba namun tidak membuahkan hasil. Mabes TNI sendiri sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan institusi TNI, tetapi untuk menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI serta menjaga persatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.
Menko Kumham Imipas: Institusi TNI Tak Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…