Berita  

Kementan: Gugat Tempo Rp200 Miliar, Bukan Bungkam Pers

Polemik antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Tempo Inti Media, Tbk telah menarik perhatian publik karena gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Kementan terkait sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Meskipun banyak yang menyebut gugatan ini menyulut kekhawatiran terkait kebebasan pers, Kementan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam media. Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, menjelaskan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Menurut Indra, gugatan ini merupakan respons terhadap pemberitaan negatif yang telah dilakukan oleh Tempo terkait dengan Kementan. Meskipun mengakui pentingnya kritik dan kontrol dari media, Kementan menilai bahwa pemberitaan Tempo telah merugikan citra lembaga tersebut. Dewan Pers juga telah menetapkan bahwa unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” yang diposting oleh Tempo di media sosial melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Meskipun Dewan Pers merekomendasikan beberapa langkah perbaikan kepada Tempo, Kementan menilai bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Oleh karena itu, Kementan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata sebesar Rp200 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, mengungkapkan bahwa pemberitaan Tempo telah merugikan kinerja kementerian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program pertanian. Tanggapan dari pihak Tempo sendiri menyebutkan bahwa setelah gagal mencapai kesepakatan melalui mediasi, kasus ini berlanjut ke pengadilan sebagai langkah selanjutnya.

Source link