Berita  

Pelaku Demo Rusuh di Jabar Dapat Aliran Dana Internasional

Pada tanggal 16 September 2025, Polda Jawa Barat telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dari total 156 pendemo yang diamankan, 42 di antaranya terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran yang terjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa para tersangka terafiliasi dengan paham anarkisme yang diduga berasal dari jaringan luar negeri. Mereka terbukti merencanakan aksi kerusuhan melalui media sosial dan komunikasi digital lainnya. Pihak kepolisian menemukan barang bukti seperti buku terkait ideologi anarkisme, akun media sosial untuk menghasut, dan bahkan bom molotov yang siap digunakan.

Selain itu, aliran dana puluhan juta rupiah dari luar negeri yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional anarkisme juga ditemukan. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bandung, Makassar, Jawa Timur, dan Jakarta, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa, pengangguran, dan anak di bawah umur.

Polda Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal tentang Pengrusakan dan Pembakaran, Undang-Undang ITE. Polda Jabar menegaskan bahwa setiap aksi yang mengarah pada anarkisme dan merusak fasilitas negara akan ditindak tegas.

Source link