Kisah tragis terkait pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan. Kuasa hukum korban, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penculikan yang berujung pada kematian MIP tidak terjadi secara acak. Menurut Boyamin, tersangka C, salah satu otak di balik kasus ini, sebelumnya bertemu dengan korban dan bahkan menerima kartu nama korban terkait bisnis yang tengah dijalankan.
Pernyataan ini bertentangan dengan fakta penyidikan polisi, namun Boyamin berharap agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, tindakan tersangka dalam menculik, mengancam, dan memukul korban, serta cara korban dibuang dalam keadaan dilakban, menunjukkan motif pembunuhan terencana.
Keinginan Boyamin untuk menjadikan pasal pembunuhan berencana sebagai dasar hukum dalam menghadapi para tersangka dikarenakan analisis dari serangkaian tindakan yang dilakukan menunjukkan adanya rencana untuk menghilangkan nyawa korban. MIP yang ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terlilit lakban hitam di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, telah menjadi korban kejahatan terorganisir yang dirancang dengan cermat oleh pelaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena keberatan kuasa hukum terhadap penanganan kasus oleh penyidik, yang diharapkan dapat menuntut para pelaku dengan hukuman setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan dalam kasus tragis ini.