Berita  

Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap: Dugaan Pelecehan Santri

Pada Rabu, 17 September 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan seorang pimpinan dayah (pesantren) di wilayah tersebut karena diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan kejahatan tersebut di dalam kompleks dayah. Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan ke polisi pada 6 September 2025 dan setelah penyelidikan, pimpinan pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasan AKP Boestani, tindakan bejat tersebut terjadi pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025, saat korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan tertentu. Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan polisi terus melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan. Polisi terus memperdalam penyelidikan ini untuk mengungkap fakta yang lebih jelas.

Source link