Pulihkan Psikis Anak Korban Pencabulan oleh Paman: Langkah Polres Jaktim

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berkonsentrasi pada pemulihan psikologis anak korban pencabulan oleh pamannya sendiri di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Menurut Kepala Unit Pelayanan PPA, AKP Sri Yatmini, korban yang berusia 16 tahun, dengan inisial NFD, telah diberikan perlindungan dan layanan psikologi pendampingan.

Proses pendampingan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur terhadap korban dilakukan secara intensif. Sri menjelaskan bahwa sejak laporan polisi dibuat, korban telah mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan yang adil dari pihak kepolisian. Selain itu, korban juga menerima layanan konseling, pendampingan psikologi, dan penelitian sosial untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa predator seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat. Sri mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak mereka dari potensi kekerasan seksual. Meskipun pelaku telah ditahan sejak September 2025, Polres Metro Jakarta Timur tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga pada pemulihan korban agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan baik.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial JP (36) yang mencabuli keponakannya sendiri, NFD (16), sejak Maret 2025. Modus pelaku adalah memberikan imbalan uang kepada korban setiap kali melakukan tindakan tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Situasi ini merupakan pengingat untuk terus berhati-hati terhadap ancaman kekerasan seksual, dan Polres Metro Jakarta Timur bertekad untuk tindak tegas terhadap kasus serupa di wilayah Jakarta Timur.

Source link