Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan rencana untuk menyeragamkan tunjangan rumah anggota DPRD. Meskipun masih dalam tahap pengkajian, Basri menyatakan bahwa upaya untuk menemukan jalan terbaik sedang dilakukan. Menurutnya, pemutusan kebijakan tersebut haruslah proporsional dan adil bagi seluruh anggota dewan di Indonesia. Meski belum diputuskan, Basri menegaskan pentingnya keadilan dalam pembagian rezeki antara anggota dewan dan konstituen. Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD sebesar Rp78,8 juta per bulan, termasuk pajak, sementara anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan. Aturan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan amandemen dari Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017. Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah tidak dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Tunjangan Rumah DPRD DKI Akan Diseragamkan: Apa Yang Harus Diketahui?

Read Also
Recommendation for You

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…

Prancis segera mendeklarasikan pengakuan terhadap kedaulatan Negara Palestina di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)….