Berita  

Alasan Irjen Agus Larang Polisi Berbunyi Saat Azan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merespons aspirasi masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu, terutama selama waktu ibadah. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi aturan penggunaan sirine dalam patroli dan pengawalan. Salah satu kebijakan baru yang ditegaskan adalah larangan menggunakan sirine saat azan berkumandang, sebagai respons langsung terhadap aspirasi masyarakat.

Langkah tersebut diambil untuk menghormati momen ibadah dan merespons masukan dari masyarakat. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Korps Bhayangkara untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar memerlukan prioritas, dan saat ini sedang dilakukan evaluasi aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Jenderal polisi bintang dua ini juga menegaskan bahwa sirene harus digunakan dengan bijaksana dan tidak boleh sembarangan. Korlantas Polri mengapresiasi kepedulian masyarakat dan memastikan bahwa setiap masukan akan ditindaklanjuti. Diharapkan dengan menjaga ketertiban lalu lintas, semua pihak dapat berpartisipasi dalam upaya membenahi kondisi lalu lintas agar lebih baik.

Source link