Berita  

Skandal Cabul di Bogor: 2 Kakek Cabuli 2 Bocah, Modus Bikin Geleng-geleng

Dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun di Ciampea, Bogor dicabuli oleh dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68). Keduanya telah berhasil ditangkap oleh Polres Bogor setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2025 lalu saat korban sedang bermain di sebuah kebun. Korban kemudian diajak masuk ke dalam sebuah saung dengan janji uang sebesar Rp5 ribu, namun korban malah diraba alat vitalnya dengan cara paksa.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku ini akan dihadapkan pada Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Pihak berwenang juga akan menindak tegas kedua pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, peristiwa lain yang menggegerkan juga terjadi di Pontianak, dimana seorang prajurit TNI memukuli seorang ojol setelah terjadi cekcok di jalanan Kota Pontianak. Video rekaman aksi arogan tersebut telah menjadi viral di media sosial dan menuai banyak perhatian. Semua kejadian ini menjadi perhatian utama dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum yang lebih ketat.

Source link