Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi saat sekelompok pelaku bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet. Pada hari kejadian, petugas bersama warga berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial NCI di Halte Karet Sudirman. Modus operandi para pelaku terbilang unik dan terencana, dimana mereka bekerja secara tim dengan pembagian tugas masing-masing. Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban dan kemudian menyerahkan barang tersebut kepada anggota kelompok lainnya untuk menghilangkan jejak. Baru-baru ini polisi berhasil menangkap NCI dan mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan inisial DP, D, dan H. Dua pelaku lainnya, D dan H masih dalam pengejaran dan menjadi daftar buronan. Para pelaku ini terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam penangkapan pelaku dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110. Aksi ini merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary.
Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa seorang individu bernama MY (19 tahun) ditemukan meninggal dunia…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kini meningkatkan intensitas patroli keliling untuk menjaga keamanan…

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang melakukan pembakaran rumah kontrakan di…