Dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25) di Jakarta Barat menguasai keterampilan “coding” secara otodidak sejak lulus SMA hingga akhirnya berhasil membuat dan menjalankan situs judi online (judol). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap saat sedang menjalankan situs judi online di sebuah ruko di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram, dengan situs-situs seperti Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.
NA bertindak sebagai pemilik situs dan penerima aliran dana, sementara RI sebagai operator dan admin. Mereka mengakui telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta dari judi online selama tiga bulan beroperasi, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank dan dialihkan ke aplikasi dompet digital atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi mereka sendiri.
Kasus ini terbongkar melalui patroli siber, di mana para pelaku ditemukan memiliki server sendiri di TKP di Rawa Lele atau di Kalideres. Meskipun database aktivitas ilegal mereka telah disembunyikan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini adalah contoh lain dari aktivitas ilegal yang menggunakan teknologi digital, dan menunjukkan pentingnya patroli siber dalam mengungkap kejahatan di dunia maya.












