Tindakan Polisi Hadapi Premanisme di Jakut

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk aksi premanisme demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP I Gede Gustiyana, mengatakan bahwa petugas kepolisian tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku premanisme di wilayah tersebut. Dia juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu kegiatan masyarakat Jakarta Utara tidak akan ditoleransi.

Gustiyana juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aksi premanisme yang terjadi. Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan perlakuan yang mencurigakan atau aksi premanisme yang mereka saksikan. Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Jakarta Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, pelaku tersebut telah dijerat dengan pasal 368 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan dan penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkir Mall La Piazza. Korban telah membayar tarif parkir, namun pelaku meminta uang tambahan yang kemudian berujung pada adu mulut dan tindakan penganiayaan.

Polisi memastikan bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan lainnya di Jakarta Utara demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link