Polda Metro-Bentuk 28 Kampung Antinarkoba: Langkah Tepat Lawan Narkoba

Pada hari Selasa, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Suheri mengumumkan pembentukan 28 kampung antinarkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai upaya pertama dalam penanggulangan penyebaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Meskipun detail lokasi kampung tidak diungkapkan, Asep menyatakan bahwa kampung-kampung tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, langkah lain yang dilakukan dalam upaya penanggulangan narkoba adalah patroli intensif di daerah-daerah yang dicurigai sebagai kampung narkoba.

Kepolisian akan memberikan fokus penuh pada patroli rutin di sekitar area yang dicurigai tersebut untuk mencegah penyebaran narkoba. Tindakan represif dan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba juga menjadi bagian dari strategi penanggulangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selama ini, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil menangkap 2.318 orang terkait kasus narkoba, termasuk produsen, bandar, pengedar, dan pengguna narkoba.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.542 pemakai narkoba diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai bagian dari penanganan kasus narkoba. Asep juga menegaskan bahwa para pelaku kasus narkoba dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati. Polda Metro Jaya juga siap untuk menindak anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan tegas, serta mengharapkan dukungan dan laporan dari masyarakat dalam menindak pelanggaran tersebut.

Source link