Tokoh Ajukan Amicus Curiae Pada Sidang Praperadilan Nadiem

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) selama sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menyatakan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh pihak penyidik bukan oleh pemohon. Amicus curiae sendiri memiliki arti pihak yang tidak memihak dan dapat memberikan pendapat dalam suatu perkara hukum.

Para tokoh antikorupsi ini mendesak agar dalam proses praperadilan, penyidik mampu menjelaskan alasan pemohon dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka berpendapat bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon tidaklah cukup kuat. Para tokoh ini juga menganggap bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecurigaan yang beralasan.

Dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini penting agar proses penegakan hukum dapat dipahami oleh publik dan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam sistem hukum.

Amicus curiae yang diajukan oleh para tokoh antikorupsi bertujuan untuk membuat praperadilan atas sahnya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, dan tepat sasaran. Mereka juga mencatat bahwa proses pemeriksaan praperadilan terkadang mengikuti mekanisme hukum perdata, padahal praperadilan hanya ada dalam hukum pidana.

Para tokoh dan pegiat antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae berasal dari latar belakang yang beragam, seperti mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti, aktivis, dan akademisi. Dengan ajukan diri mereka diharapkan agar proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.

Source link